Kenaikan pajak Membuat pusing Presiden Real Madrid

Written By Mailza Web on Selasa, 17 April 2012 | 06.22

MADRID -- Rencana Real Madrid untuk memperpanjang kontrak winger Cristiano Ronaldo sepertinya akan menghadapi kendala. Pasalnya, pemerintah Spanyol berencana menaikkan pajak pemain sepakbola yang bermain di negeri Matador tersebut.

Harian El Economista menyebut ada perubahan dalam undang-undang perpajakan Spanyol. Persentase pajak dari gaji pemain bintang seperti Cristiano Ronaldo, sebut El Economista, kini tidak lagi 25 persen. Nilainya bakal naik menjadi 52 persen.

Kenaikan pajak ini pastinya akan membuat pusing Presiden Real Madrid, Florentino Perez, yang sedang berencana membahas kontrak baru Ronaldo. Klub berjuluk Los Merengues itu harus merogoh kocek sebesar 155 juta euro untuk mendapatkan kontrak baru Ronaldo berdurasi lima tahun.
Nilai kira-kira sekitar 16 juta euro per musim. Itu berarti Ronaldo akan mendapat bayaran sebesar 75 juta euro dalam lima tahun ke depan.

Putusan MK Tempat Khusus Merokok Luar Biasa

Kegembiraan tidak bisa disembunyikan dari muka pengacara Daru Supriono. Mewakili 3 pemohon, Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan dia mengaku sangat puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilik gedung harus menyediakan tempat merokok.

"Ini sungguh sangat luar biasa, seluruh permohonan kita dikabulkan," kata Daru Supriono usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2012).

Daru mengaku sangat terkejut sekaligus senang dengan putusan tersebut. Apalagi dia datang jauh-jauh dari Yogyakarta dengan pengalaman sidang di MK baru pertama kali.

"Permasalahan hukum kita dikabulkan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Sangat surprise karena semua petitum dikabulkan semua. Ini merupakan pengalaman pertama kita berperkara di MK dan kita juga masih sangat muda, jauh-jauh dari Yogya," ungkap Daru gembira.

Dengan putusan MK ini maka pengelola gedung harus menyediakan tempat khusus merokok. Selain itu, langkah selanjutnya dia akan mengajukan permohonan baru lagi ke MK karena tidak ada penjelasan kata 'tempat umum' di UU Kesehatan tersebut.

"Dalam UU ini, kata 'tempat umum' tidak jelas seperti apa. MK ini tempat umum apa bukan? Di UU itu tidak dijelaskan definisi tempat umum seperti apa. Ini kemenangan atas nama kedaulatan Indonesia," ujar Daru.

Seperti diketahui, MK baru saja menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu 'khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok'.

UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.

Entri Populer

Mengenai Saya

Foto saya
Seorang yang selalu ingin tau
 
Support : Copyright © 2011. Event Tahun baru 2014 - User Mailza Indonesia - All Rights